Kartu Pers – Pentingnya Tanda Pengenal untuk Jurnalis

Kartu persbikinidcard.com. Pers, Anda pasti pernah mendengar maupun membaca isitilah tersebut. Dapatkah Anda menjelaskan apa itu pers? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pers memiliki beberapa pengertian yaitu:

  1. Usaha pencetakan dan penerbitan
  2. Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  3. Penyiaran melalui surat kabar, majalan dan radio
  4. Medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, telivisi dan film.

Orang-orang yang bekerja di dunia pers seperti wartawan, reporter hingga orang-orang pers yang bekerja di lapangan perlu membawa sebuah kartu identitas khusus ketika menjalankan tugas mereka. ID card ini kemudian dikenal dengan kartu pers

Kartu Pers adalah….

Kartu Pers

Menuurt pengertiannya, Kartu pers adalah ID Card atau kartu pengenal para pekerja pers yang digunakan saat mereka bertugas. Anda mungkin sering melihat wartawan menggunakan ID Card bertulisakan PERS.

Kadang tanda pengenal ini hanya bertuliskan PERS saja, namun tidak jarang juga yang dilengkapi foto seperti ID Card pada umumnya. Bisa berupa Co Card yang dibuat dari kertas, bisa juga menggunakan ID Card PVC yang lebih awet, terutama jika pers tersebut dari stasiun TV.

Fungsi Kartu Pers

Fungsi kartu pers bukan hanya sebagai formalitas atau supaya tampak keren saja. Kartu ini memiliki fungsi yang penting baik bagi wartawan itu sendiri maupun public. Fungsi tersebut antara lain:

  1. Sebagai Tanda Pengenal

ID Card pers berfungsi sebagai tanda pengenal khusus. Kartu ini hanya diterbitkan oleh perusahaan berita atau pertelevisian seperti layaknya kartu karyawan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sedankan mereka tidak membawa KTP, ID Card pers ini dapat menggantikan fungsi KTP sebagai identitas mereka.

Contohnya saat seorang wartawan mengalamai kecelakaan saat perjalanan. Apabila wartawan yang bersangkutan tidak memabwa KTP, pihak berwajib dapat mendapatkan informasi identitas wartawan tersebut melalui ID Card pers. Kepolisian dapat mendapatkan informasi alamat rumah wartawan untuk mengabarkan kejadian tersebut.

  1. Kesalamatan dan Keamanan

ID Card ini juga menjadi salah satu media untuk mejamin kesalamatan dan keamanan para jurnalis ketika meliput suatu berita.  Apalagi jka mereka sedang ditugaskan untuk meliput kejadian di area berbahaya, seperti daerah konflik atau medan perang.

Konvensi Jenewa tahun 1949. Peraturan yang menyatakan bahwa ada beberapa profesi yang tidak boleh disakiti maupun dilawan dalam area konflik maupun medan perang salah satunya adalah jurnalis atau pers.

Oleh karena itu, para jurnalis wajib menggunakan kartu pers ketika meliput suatu berita untuk melindungi dirinya. Jika ada seseorang yang mencoba menyakitinya/membunuhnya, ia bisa menunjukkan ID card pers bahwa ia tidak terlibat.

Bahkan tidak ikut andil maupun melakukan penyerangan dengan sengaja dalam konflik maupun perang tersebut. Ia hanya bertugas meliput kejadian yang ada di area konflik atau medan perang.

Konvensi tersebut berlaku secara internasional. Di manapun perang atau konflik terjadi. Setiap jurnalis dan para petugas pers lainnya (kamerawan, reporter, sopir yang bertugas mengantarkan kru pers dan sebagainya) yang meliput perang maupun konflik harus diperlakukan khusus.

Perlakuan sebagaimana yang tertulis pada konvensi Jenewa 1949. Meskipun jurnalis dan kru pers lainnya berasal dari daerah maupun negara yang berbeda dengan daerah terjadinya konflik maupun perang.

Contohnya, jika seorang jurnalis Amerika meliput konflik yang terjadi di Afganistan atau Suriah.Mereka, sebagai jurnalis, wajib dilindungi/tidak boleh dilukai apalagi dibunuh.

Baca Juga : Harga Cetak Kartu Pers

  1. Gugatan Hukum

Apabila seorang jurnalis tetap disakiti, dianiaya maupun hingga dibunuh padahal sudah menunjukkan kartu pers, para penganiaya maupun pembunuh dapat dituntut di pengadilan. Baik pengadilan yang bersifat lokal maupun pengadilan internasional.

  1. Sebagai Alat Pelacak

Di zaman yang serba digital saat ini, kartu pers dapat dipasangi sebuah teknologi bernama RFID yang dapat digunakan untuk melacak keberadaan para jurnalis. Dengan kartu ini, pers bisa terlacak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja.

Berdasarkan fungsi-fungsi kartu tersebut, setiap perusahaan berita dan pertelevisian wajib memberikan ID Card khusus kepada para jurnalisnya.

Para jurnalis yang telah mendapatkan kartu wartawan, hendaknya selalu mengenakan kartu khusus tersebut selama bekerja. Bahkan dalam perjalanan menuju dan dari kantor, hendaknya ID Card ini tetap digunakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat banyaknya kasus kekerasan terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah.

Salah satunya kasus kekerasan wartawan Udin oleh orang tidak dikenal hingga menyebabkannya tewas. Kasus yang hingga saat ini tidak dapat terpecahkan siapa dalangnya.

Baca Juga : Co Card Keren untuk Kartu Panitia

Cetak Kartu Pers

Kartu ini bisa dicetak menggunakan bahan PVC maupun kertas, tergantung kebijakan dari perusahaan pusat. Kedua jenis bahan ini tentu memiliki kelebihan dan kekuarangan masing-masing.

Jika kartu menggunakna bahan PVC tentu akan lebih awet, bisa dicetak foto dengan hasil cetak yang lebih sempurna. Kartu PVC ini cocok untuk wartawan atau crew berita karena tidak mudah rusak dan stylist.

Sedangkan kartu dengan bahan kertas atau co card lebih cocok digunakan untuk pelajar atau mahasiswa yang ikut dalm ekskul jurnalistik. Kartu ini bisa dipakai untuk meliput berita disebuah acara untuk membuat artikel atau tajuk di dalam majalah yang terbit tiap bulan.

Ukuran Kartu Pers

Ukuran kartu pers tidak bisa terlalu besar atau terlalu kecil. Ukuran ID card yang dari bahan PVC sama dengan ukuran standar ID card maupun kartu ATM yaitu 86 mm x 54 mm.

Ukuran tersebut membuat kartu ini dapat dimasukkan ke dalam dompet, dikalungkan maupun dipasang pada saku pakaian. Sedangkan kartu pers yang dibuat dari bahan kertas bisa menggunakan ukuran B1 atau B3.

Tempat Cetak Kartu Pers

Bagi Anda dari perusahaan TV swasta mapun negri, atau PERS dari instansi pendidikan dan sedang mencari tempat cetak ID Card, Bikinidcard.com adalah jawan yang tepat. Anda bisa mencetak kartu ini baik dengan bahan PVC atau kertas dengan ukuran yang baku atau sesuai keinginan.

Dapatkan hasil cetak memuaskan dan bergaransi cetak di Bikinidcard.com. Anda bisa menghubungi Customer Service kami di 0851-0050-6190 untuk informasi lebih lanjut. Tentang harga cetak kartu pers, bisa Anda akses di website bikinidcard.com.

Kartu Pers

0.00
9.8

Rating

9.8/10
logo bikinidcard putih
  • ALAMAT KANTOR

Bikinidcard
Jl. Nyi Agengnis No. 550, KG 1, Kel. Rejowinangun
Kec. Kotagede, Yogyakarta 55171

Google Maps :
(Klik langsung disini)

  • HARI DAN JAM KERJA

Buka: Senin – Sabtu
Jam: 09:00 – 17.00 WIB

Copyright © 2018 Bikinidcard.com | Registered under PT Bisa Bikin Sejahtera