Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Sertifikat Magang?

Sertifikat magangbikinidcard.com. Magang merupakan kegiatan pelatihan kerja bagi para pekerja yang belum ahli maupun bagi para calon pekerja seperti mahasiswa tingkat akhir maupun murid-murid sekolah menegah kejuruan (SMK).

sertifikat magang

Beberapa perguruan tinggi ada yang mewajibkan maupun sekadar memberikan kesempatan bagi para mahasiswanya untuk magang di suatu perusahaan. Sedangkan seluruh SMK di Indonesia pasti mewajibkan murid-murid tahun kedua maupun akhir tahun pertama untuk mengikuti pemagangan atau yang lebih dikenal dengan istilah PKL (Praktik Kerja Lapangan).

Pemagangan bagi mahasiswa tingkat akhir dan para murid SMK sangat penting karena bertujuan untuk:

  1. Persiapan Kerja

Dunia kuliah dan sekolah dengan dunia kerja sangatlah berbeda. Oleh karena itu para mahasiswa semester akhri dan murid SMK yang setelah lulus difokuskan untuk langsung bekerja, bukan kuliah, perlu mengikuti magang agar setelah lulus dan terjun ke dunia kerja tidak kaget.

  1. Mencari Pengalaman Kerja

Magang juga bisa menjadi pengalaman kerja untuk mereka. Faktanya saat ini sebagian besar perusahaan mencari calon pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 6 bulan. Tidak heran bila banyak fresh graduate yang tidak segera mendapatkan pekerjaan karena kurangnya pengalaman.

Baca Juga : Jenis – Jenis Sertifikat Penting yang Harusnya Anda Tahu

  1. Mencari Sertifikat Magang

Di akhir masa magang, pihak perusahan wajib menyertakan sertifikat magang kepada para peserta. Sertifikat tersebut nantinya akan berguna bagi para peserta magang saat mencari pekerjaan sebagai bukti bahwa mereka memang memiliki pengalaman magang selama kurun waktu tertentu. Bukan sekadar menyantumkan pengalaman palsu pada curriculum vitae mereka.

Selain sebagai bukti bahwa pengalaman magang mereka nyata adanya, sertifikat magang juga berfungsi untuk menunjukkan nilai kinerja peserta selama magang. Nilai-nilai pada sertifikat magang tersebut dapat menjadi pertimbangan perusahaan  di mana mereka melamar pekerjaan.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan sertifikat magang tertuang dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2009

Hak dan Kewajiban Peserta Magang dan Perusahaan Tempat Magang

hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan tempat pemagangan

Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan NOMOR PER.22/MEN/IX/2009 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serta beberapa Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Ketenagakerjaan, Lembaga Pelatihan, Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Bandan Nasional Sertifiaksi Profesi, memuat segala hal perihal pemagangan di antaranya adalah hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan penyelenggara pemagangan.

Baca Juga : Serba Serbi Sertifikat yang Harus Anda Tahui

Hak Peserta Magang

Tertuang pada Bab V pasal 15 ayat 1

Peserta magang berhak untuk:

  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  • Memperolah uang saku dan/atau uang transport;
  • Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan
  • Memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus

Kewajiban Peserta Magang

Kewajiban peserta magang tertuang pada pasal 16 ayat 1 yaitu:

  • Mentaati perjanjian pemagangan;
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai;
  • Mentaati tata tertib yang beraku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan
  • Menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.

Hak Penyelenggara Pemagangan

Hak perusahaan penyelenggara pemagangan tertuang pada pasal 15 ayat 2 yaitu:

  • Memanfaatkan hasik kerja peserta pemagangan; dan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Sedangkan kewajiban perusahaan penyelenggara pemagangan sesuai yang tertuang pada pasal 16 ayat 2 adalah:

  • Membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
  • Memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta;
  • Memberikan uang saku dan/atau uang transport peserta;
  • Mengevaluasi peserta pemagangan; dan
  • Memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus

Dari peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dapat dilihat bahwa bukan hanya kewajiban perusahaan untuk memberikan sertifikat magang kepada para peserta magang, sertifikat magang juga merupakan hak peserta magang yang telah lulus atau selesai mengikuti masa magang.

Jika Anda ingin cetak sertifikat magang dengan harga murah dan berkualitas, hubungi customer service kami di 0851-0050-6190.

sertifikat magang

0.00
9.8

Rating

9.8/10
logo bikinidcard putih
  • ALAMAT KANTOR

Bikinidcard
Jl. Nyi Agengnis No. 550, KG 1, Kel. Rejowinangun
Kec. Kotagede, Yogyakarta 55171

Google Maps :
(Klik langsung disini)

  • HARI DAN JAM KERJA

Buka: Senin – Sabtu
Jam: 09:00 – 17.00 WIB

Copyright © 2018 Bikinidcard.com | Registered under PT Bisa Bikin Sejahtera