Pers Mahasiswa

Pers mahasiswabikindicard.com. “Orang yang bergerak dalam penyiaran berita”, “medium penyiaran berita, surat kabar, mahajalah, radio, telivisi, dan film”, “usaha pengumpulan dan penyiaran berita”. Itu adalah beberapa pengertian pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

kartu pers mahasiswa

Pengertian Pers Mahasiswa

Sedangkan pers mahasiswa adalah pers yang berada di lingkup kampus, dijalankan, dan dikelola oleh para mahasiswa. Pers kampus akan menerbitkan majalah, koran, maupun acara khusus untuk internal kampus yang bersangkutan.

Hal-hal yang diberitakan pada media-media tersebut pun berkaitan dengan kegiatan kampus. Bila ada berita dari luar kampus, umumnya masih berkaitan dengan kampus mereka maupun hal-hal yang sekiranya akan memengaruhi kampus mereka.

Kegiatan ini masuk dalam lingkup UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) seperti UKM-UKM lainnya. Meskipun UKM, tetap diawasi oleh rector dan pimpinan redaksinya umumnya merupakan dosen yang berpengalaman maupun paham dengan dunia pers.

Setiap kampus memiliki UKM persnya sendiri-sendiri dengan nama yang beragam. Meski demikian, di Indonesia teradapat lembaga nasional yang menaungi kegiatan ini di seluruh Indonesia yaitu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).

Setiap anggota pers ini wajib mengikuti kode etik yang telah ditetapkan oleh PPMI, sebagaimana halnya perusahaan pers yang harus mematuhi kode etik jurnalistik nasional. Kode etik pers mahasiswa yang dibuat oleh PPMI tidak beda jauh dengan kode etik pers nasional.

Kebanyakan anggota yang bergabung di ekstrakulikuler kampus ini merupakan mahasiswa-mahasiswa dari jurusan ilmu komunikasi maupun sastra dan bahasa.

Ini dikarenakan, jurusan – jurusan tersebut sangat erat kaitannya dengan jurnalistik. Namun karena merupakan UKM kampus, mahasiswa dari jurusan lain yang memiliki minat menulis, public speaking, fotografi maupun suka jalan-jalan bisa bergabung menjadi anggotanya.

Baca Juga : Pengertian Name Tag Mahasiswa

Suka Duka Pers Mahasiswa

Pers bagi paramahasiswa bisa menjadi ajang latihan bagi para mahasiswa yang bercita-cita menjadi wartawan, reporter, news anchor, presenter, editor, fotografer, kamerawan maupun video editor.

Pengalaman sebagai pers saat kuliah tersebut bisa dimasukkan dalam curriculum vitae. Tujuannya,agar saat melamar pekerjaan-pekerjaan di atas peluang untuk diterima lebih besar karena sudah berpengalaman walaupun dalam lingkup kampus.

Bergabung dalam ekstrakulikuler pers kampus juga bisa mengasah kemampuan public speaking. Selain itu juga bisa beradaptasi dengan lingkungan baru karena harus pandai mengambil hati para narasumber agar mau diwawancarai. Kegitan ini juga bisa melatih kemampuan berbahasa Indonesia maupun asing baik secara lisan maupun tulisan, dan mengasah soft skills lainnya.

Bukan hanya mengasah soft skill yang telah dimiliki, bergabung dalam pers di kampus juga bisa membantu kita untuk mengenal diri kita. Secara tidak langsung kita tengah menggali potensi diri yang awalnya tidak kita ketahui ada di diri kita. Selain untuk menggali potensi juga bisa mengubah kekurangan kita.

Misalkan awalnya kita pemalu, setelah bergabung dalam pers di kampus ternyata kita ditugaskan menjadi reporter yang tentu saja harus memiliki keberanian berbicara di hadapan kamera dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada orang sama sekali asing bagi kita.

Ilmu-ilmu yang didapatkan selama bergabung menjadi pers di ekstrakulikuler kampus tidak hanya bermanfaat untuk profesi pers saja, tetapi juga profesi lain. Contohnya saja fotografer, setelah lulus kuliah bisa bekerja di studio foto maupun membuka jasa fotografer secara mandiri, tidak harus bekerja di media berita.

Tempat cetak kartu pers murah di Bikinidcard.com. Klik Sekarang!

Sayangnya, kegiatan pers di kampus ini kerap diragukan kredibilitasnya oleh beberapa pihak karena mereka tidak bernaung di perusahaan pers resmi yang telah diakui, tetapi di bawah perguruan tinggi. Meskipun perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi  negeri terkenal tidak lantas membuat berita-berita yang diterbitkan oleh pers mahasiswanya akan dipercaya oleh seluruh pihak.

Padahal proses persemian lemabga pers hanya berlaku untuk pers umum dengan berbagai persyaratan yang ketat dan rumit yang sangat tidak mungkin dilakukan oleh sebuah unik kegiatan mahasiswa.

Tidak hanya kurang dipercaya kredibilitasnya, pers mahasiswa akan lebih mudah dibredel oleh pihak tertentu. Bahkan oleh pihak kampus di mana lembaga pers tersebut bernaung bila memberitakan hal-hal yang (dianggap) buruk mengenai kampus mereka. Apalagi jika langsung menyangkut individu tertentu.

Itu karena pers ini tidak mendapat perlindungan hukum meskipun di Indonesia ada undang-undang pers tahun 1999 yang masih berlaku hingga artikel ini ditulis (26 Juni 2020) karena dalam undang-undang tersebut tidak disebutkan secara terang-terangan mengenai pers mahasiswa. Padahal pers di kampus sudah ada sejak zaman prakemerdekaan bersamaan dengan bangkitnya gerakan dan organisasi nasional lain.

Padahal saat ini, beberapa perusahaan pers nasional resmi banyak yang menyebarkan kabar palsu maupun condong ke pihak-pihak tertentu.

Identitas untuk Pers Mahasiswa

Anggota pers mahasiswa juga perlu menggunakan identitas seperti mereka yang bekerja di perusahaan pers nasional. Salah satunya adalah kartu identitas yang lebih dikenal dengan adalah kartu pers mahasiswa. Kartu kartu pers ini tentu menjadi atribut wajib yang digunakan saat anggota mereka meliput berita maupun mendokumentasikan acara yang diselenggarakan kampus supaya:

  1. Mendapatkan Akses Khusus

Beberapa acara yang diselenggarakan oleh kampus tidak selalu bisa dihadiri oleh seluruh mahasiswa, contohnya adalah acara wisdua. Hanya para wisudawan, panitia wisuda, orang tua mahasiswa, beberapa dosen serta pers yang boleh menghadiri acara tersebut.

Supaya bisa mendapatkan akses masuk ke tempat diselenggarakan proses wisuda, anggota pers mahasiswa yang mendapat tugas meliput harus menunjukkan kartu identitas pers mereka kepada petugas yang menjaga pintu masuk.

  1. Keselamatan

Kartu ini juga memiliki fungsi penting untuk menjaga keamanan diri ketika meliput suatu peristiwa yang menimbulkan konflik. Ini dikarenakan ada peraturan internasional yang mengatur bahwa pers yang meliput di medan konflik maupun perang tidak boleh dilukai.

Walaupun wartawan tersebut adalah seorang mahasiswa tidak dilindungi secara eksplisit dalam undang-undang pers Indonesia, yang meliput konflik tetap harus menggunakan kartu identitas agar lebih aman.

Selain kartu identitas, bentuk identitas untuk pers mahasiswa adalah wearpack. Para anggota pers mahasiswa hendaknya juga menggunakan wearpack saat bertugas di lapangan sebagaimana halnya jurnalis yang bekerja di perusahaan pers resmi.

Pers Mahasiswa

0.00
9.8

Rating

9.8/10
logo bikinidcard putih
  • ALAMAT KANTOR

Bikinidcard
Jl. Nyi Agengnis No. 550, KG 1, Kel. Rejowinangun
Kec. Kotagede, Yogyakarta 55171

Google Maps :
(Klik langsung disini)

  • HARI DAN JAM KERJA

Buka: Senin – Sabtu
Jam: 09:00 – 17.00 WIB

Copyright © 2018 Bikinidcard.com | Registered under PT Bisa Bikin Sejahtera